Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, dengan sasaran adalah: 1) Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas. Khususnya pada sasaran nomor 1 dan nomor 2, maka perguruan tinggi harus melakukan transfomasi dalam melaksanakan pendidikan tinggi yang relevan dengan dinamika kekinian dari masyarakat dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaaan pendidikan menjadi fokus perguruan tinggi. Perguruan tinggi pada era revolusi industri 4.0 ini harus mampu mendisrupsi diri dan menyiapkan mahasiswa sebagai pembelajar sepanjang hayat yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Untuk itu kampus perlu membuka kesempatan setiap mahasiswa untuk mengembangkan potensi sesuai peminatan masing-masing mahasiswa melalui pembelajaran berbasis pengalaman atau experience learning.Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tnggi harus merujuk kepada standar nasional pendidikan tinggi (SN-Dikti) sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2020 Tanggal 24 Januari 2020 tentang Sandar Nasional Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 18 Ayat (3) yang telah dioperasionalkan sebagai “kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)”. Panduan MBKM telah dterbitkan berupa dokumen Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Perlu diketahui bahwa ide “Merdeka Belajar” ini diakui oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim bahwa dirinya bukanlah sebagai “penggagas merdeka belajar, melainkan Ki Hajar Dewantara”. Hakikat tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu melahirkan insan yang merdeka dan berbudaya. Insan merdeka merupakan orang-orang yang mampu mandiri dan berdikari, dalam konteks saat ini adalah orang-orang yang memiliki kemampuan bekerja, memanfaatkan teknologi dan keterampilannya untuk tidak bergantung pada orang lain untuk menentukan masa depannya sendiri.
Nadiem Anwar Makarim berdalih “hanya melanjutkan gagasannya Ki Hajar Dewantara”. Pernyataan tersebut disampaikan di dalam agenda Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ketika menyelenggarakan seminar berseri secara daring bekerja sama dengan FDTI pada. Webinar seminar daring seri ke-6 yang mengusung tema “Tantangan Mewujudkan Kampus Merdeka”. Melalui kebijakan ini, Mendikbud membuka ruang belajar seluas-luasnya bagi para siswa dan mahasiswa. Khusus bidang pendidikan tinggi, menerapkan kebijakan Kampus Merdeka sebagai kebijakan Merdeka Belajar.
Payung Kebijakan Merdeka Belajar
Dalam suatu kesempatan disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Nizam, mengatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan. “Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu: 1) Pembukaan Program Studi Baru, 2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, 3) Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan 4) Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing.
Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No. 5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud No.3”. Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu: 1) Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 2) Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, 3) Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, 4) Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri, dan 5) Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kampus Merdeka, diibaratkan oleh Nadiem Anwar Makarim Belajar di Luar Prodi seperti belajar di laut lepas. Kombinasi kegiatan pembelajaran mahasiswa S-1 di luar kampus ini nantinya diserahkan untuk diatur oleh masing-masing rektor perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah. Mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman baru di luar kelas untuk mencari pengalaman baru, terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’ Pembelajaran di luar prodi dilakukan untuk mendorong pengembangan sikap adaptif mahasiswa menghadapi dunia pasca kuliah.
Hakikat MBKM
Kebijakan Kampus Merdeka menurut Nadiem Anwar makarim yang lebih penting adalah bagaimana kita memperbarui pola pikir yang dewasa; memperbarui pola pikir untuk mengambil risiko dan mencoba hal yang baru. “Kita harus mulai sadar yang dibutuhkan mahasiswa sangat berbeda dengan apa yang dibutuhkan oleh generasi di masa dulu. Kita harus memikirkan untuk mahasiswa”. Untuk itu pada saat ini dibutuhkan gebrakan di perguruan tinggi yang positif. Kampus Merdeka adalah suatu metode atau suatu filsafat, terrmasuk dengan turunan-turunan kebijakannya yang terus bergulir. Ini bukan suatu yang statis, ini akan terus berkembang melalui program-program pemerintah,”. Kebijakan Kampus Merdeka diyakini merupakan salah satu cara membongkar birokrasi administrasi di perguruan tinggi. Kebijakan Kampus Merdeka akan membawa sivitas akademika di perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa memiliki kemerdekaan dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, mereka memiliki akses yang luas untuk belajar mendapatkan ilmu di program studi baik di dalam dan luar kampus.
Dosen berperan sebagai fasilitator dalam proses pertukaran ilmu, menyusun kurikulum yang berorientasi dan berbasis pada proyek keilmuan, kelompok mahasiswa berbasis proyek keilmuan, partisipasi dalam debat studi kasus, dan lainnya. Menurut Nadiem Anwar Makarim, yang membuatnya inovatif adalah cara berpikir. Perubahan ini bertujuan menghasilkan lulusan yang mampu bertahan, beradaptasi, dan memiliki kemampuan non-teknis untuk hidup dan bekerja dalam masyarakat. Lulusan memerlukan modal bagi kehidupan mereka di masa depan, bukan di kehidupan saat ini saja. Profil lulusan dalam peta jalan pendidikan Indonesia, mencakup enam profil, antara lain: 1) berintegritas spiritualitas, 2) berwawasan kebhinekaan, 3) mandiri, 4) gotong royong, 5) bernalar kritis, dan 6) kreatif. Pendidikan tinggi harus mampu mendorong orang bukan hanya bisa dalam bidang apa, melainkan orang ini punya kemampuan dan kemauan terus belajar seumur hidup sesuai dengan akselerasi perubahan ekonomi, adaptif, kolaboratif, kreatif, dan berpikiran terbuka.
Beban Belajar Merdeka Belajar
Merdeka belajar bagi mahasiswa jenjang Sarjana Satu (S1) diwujudkan di dalam kebebasan untuk memilih kegiatan pembelajaran di luar prodi yang diambil selama dua semester atau setara 40 sks. Perguruan tinggi wajib memberikan pilihan kegiatan pembelajaran di luar program studi. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh kampus. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektor,”.
Kegiatan yang bisa dipilih mahasiswa S1 untuk belajar untuk memenuhi bobot sks selama dua semester di luar kampus seperti: 1) magang dan praktik kerja, 2) mengajar di salah satu sekolah di daerah terpencil, 3) melakukan penelitian, 4) membantu proyek penelitian dosen, dan 5) membantu penelitian mahasiswa jenjang S2 dan S3. Bahkan oleh Nadiem Anwar Makarim, “Mahasiswa itu juga bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu project independent study”.
Mahasiswa, juga bisa memilih berkontribusi di desa atau sering dikenal sebagai Kuliah Kerja Nyata selama satu tahun. Pilihan lainnya adalah melakukan pertukaran mahasiswa antar universitas baik di dalam maupun di luar negeri. “Entrepreunership, mahasiswa ingin merintis suatu start up yang dibina oleh dosen itu juga diperbolehkan. Jadi persetujuan (kegiatan) ini dari dua pihak yang melakukannya, satu rektor dan yang kedua adalah kementerian,”. Beban satuan kredit semester (sks) yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan. Namun demikian, kebebasan untuk menentukan pembelajaran di luar prodi dan kampus ini tidak berlaku untuk prodi di rumpun ilmu Kesehatan.
Fasilitasi Ditjen Dikti bagi Perguruan Tinggi dalam MBKM
Dalam penyelengggaraan MBKM di perguruan tinggi secara nasional oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Dalam konteks di lapangan secara lintas kementerian, kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa. “Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa”. Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, akan semakin ditingkatkan agar “link and match” antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal 3 (tiga) semester.
Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing. “Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri.
Menurut Nizam kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemendikbud, agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen pegawai. Dosen pendamping magang juga dapat memperbaharui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat”.
Penutup
Menutup tulisan ini, merujuk kepada Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Nizam (2020), pada saat menjadi pembicara kunci pada webinar dengan tajuk “Membangun Kolaborasi Triple Helix Transportasi dan Logistik melalui Transformasi Kampus Merdeka” yang diselenggarakan oleh Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Merajut Ekosistem Pentahelix Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka, setiap mahasiswa memiliki rencana masa depannya masing-masing. Hal ini tidak bisa diseragamkan dalam kerangka yang sempit melalui kurikulum yang sangat rigid dari ruang kelas dan laboratorium semata. “Kampus menjadi fasilitator bagi mahasiswa memperluas cakrawala dan ruang belajar sesuai dengan minat serta bakat masing-masing mahasiswa. Spirit inilah yang menjiwai Merdeka Belajar: Kampus Merdeka,”. Selama ini tidak ada jembatan penghubung antara kebutuhan dunia kerja dengan perguruan tinggi, masing-masing berjalan sendiri. Perguruan tinggi dengan pelaksanaan tri dharma, sedangkan dunia kerja dengan orientasi ekonomi produktifitasnya. “Di sinilah kebijakan MBKM mengambil peran menciptakan link and match dan menjadi mata rantai penghubung antara perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja,”. Perguruan tinggi harus melibatkan industri dan dunia usaha dalam proses perumusan dan pembentukan learning outcome. Dengan Langkah ini dapat dipastikan bahwa lulusan perguruan tinggi jauh akan siap menghadapi dunia kerja maupun menciptakan lapangan kerja secara mandiri, dan tangguh menghadapi masa depan.”